Permendikbud 2013

Pucanglaban November 27, 2015

Permendikbud 2013

Permendikbud 2013 terdiri atas PP Nomor 32 Tahun 2013, Permendikbud 54 Tahun 2013 tentang SKL, Permendikbud 69 Tahun 2013 tentang KD & Struktur Kurikulum SMA, Permendikbud 65 Tahun 2013 tentang Proses, Permendikbud 66 Tahun 2013 tentang Penilaian, Permendikbud 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, Permendikbud 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran, Permendikbud 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, dan Permendikbud 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan & UN.

PP Nomor 32 Tahun 2013
PP Nomor 32 Tahun 2013 (.doc)

Permendikbud 54 Tahun 2013 – SKL
permen_tahun2013_nomor54 (.doc)
permen_tahun2013_nomor54 (.pdf)
permen_tahun2013_nomor54_lampiran (.doc)
permen_tahun2013_nomor54_lampiran (.pdf)

Permendikbud 69 Tahun 2013 – KD & Struktur Kurikulum SMA
Salinan Permendikbud No. 69 th 2013 ttg KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA (.doc)
Salinan Permendikbud No. 69 th 2013 ttg KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA (.pdf)
Salinan Lampiran Permendikbud No. 69 th 2013 ttg Kurikulum SMA-MA (.doc)
Salinan Lampiran Permendikbud No. 69 th 2013 ttg Kurikulum SMA-MA (.pdf)

Permendikbud 65 Tahun 2013 – Proses
Salinan Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses (.doc)
Salinan Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses (.pdf)
Salinan Lampiran Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses (.doc)
Salinan Lampiran Permendikbud No. 65 th 2013 ttg Standar Proses (.pdf)

Permendikbud 66 Tahun 2013 – Penilaian
Salinan Permendikbud No. 66 th 2013 ttg Standar Penilaian (.doc)
Salinan Permendikbud No. 66 th 2013 ttg Standar Penilaian (.pdf)
Salinan Lampiran Permendikbud No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian (.doc)
Salinan Lampiran Permendikbud No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian (.pdf)

Permendikbud 64 Tahun 2013 – Standar Isi
Lampiran_Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang_Standar Isi (.doc)
Lampiran_Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang_Standar Isi (.pdf)
Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 ttg SI (.pdf)
SI_MTK_PEMINATAN (.docx)
SI_MTK_WAJIB (.docx)
TINGKAT KOMPETENSI_SMA (.docx)

Permendikbud 71 Tahun 2013 – Buku Teks Pelajaran
Permendikbud-Nomor-71-tahun-2013-ttg-Buku-Teks-Pelajaran-Layak (.pdf)

Permendikbud 81A Tahun 2013 – Implementasi Kurikulum
Permendikbud 81A-2013-Implementasi Kurikulum (.pdf)

Permendikbud 97 Tahun 2013 – Kriteria Kelulusan & UN
Salinan Permen Nomor 97 Th 2013 (.pdf)
 

PERMENDIKBUD NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES

Pucanglaban November 27, 2015

PERMENDIKBUD NOMOR 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013

TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PresidenNomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141); 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
  1. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
  2. Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,


MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN


SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013

TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
STANDAR PROSES PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH

BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
  1. dari pesertadidik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budayapesertadidik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan / penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut :
  1. Sikap Pengetahuan Keterampilan
  2. Menerima Mengingat Mengamati
  3. Menjalankan Memahami Menanya
  4. Menghargai Menerapkan Mencoba
  5. Menghayati, Menganalisis Menalar
  6. Mengamalkan Mengevaluasi Menyaji
  7. Mencipta
    Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.

    Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS. Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
    Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
    Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/ holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    BAB III
    PERENCANAAN PEMBELAJARAN
    A. Desain Pembelajaran
    Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
    PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan.
    1. Silabus
    Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
    1. Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/ MA/ SMALB/ SMK/ MAK/  Paket C/  Paket C Kejuruan);
    2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
    3. kompetensi inti, merupakan gambarans ecara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
    4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
    5. tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);
    6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
    7. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
    8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
    9. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
    10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
    Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

    2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkanKD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
    Komponen RPP terdiri atas:
    a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
    b. identitas matapelajaran atau tema /subtema;
    c. kelas/semester;
    d. materi pokok;
    e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
    f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
    g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
    h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
    i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
    j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
    k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
    l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan m. penilaian hasil pembelajaran.

    3. Prinsip Penyusunan RPP Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
    1. Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
    2. Partisipasi aktif peserta didik.
    3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
    4. Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
    5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
    6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
    7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
    8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
    BAB IV
    PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
    A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
    1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
    • a. SD/MI : 35 menit
    • b. SMP/MTs : 40 menit
    • c. SMA/MA : 45 menit
    • d. SMK/MAK : 45 menit
    2. Buku Teks Pelajaran
    Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

    3. Pengelolaan Kelas
    1. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
    2. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
    3. Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
    4. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
    5. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
    6. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
    7. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
    8. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
    9. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
    10. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

    B. Pelaksanaan Pembelajaran
    Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

    1. Kegiatan Pendahuluan
    Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
    1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
    2. memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
    3. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
    4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
    5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

    2. Kegiatan Inti
    Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan / atau tematik terpadu dan/ atau saintifik dan/ atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan /atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.


    a. Sikap
    Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.

    b. Pengetahuan
    Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga
    mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

    c. Keterampilan
    Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

    13. Kegiatan Penutup
    Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
    1. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
    2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
    3. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
    4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

    BAB V
    PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
    Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan
    menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
    Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

    BAB VI
    PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
    Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
    1. Prinsip Pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
    2. Sistem dan Entitas Pengawasan. Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
    Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
    Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
    Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.3. Proses Pengawasan
    a. Pemantauan
    Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
    b. Supervisi
    Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
    c. Pelaporan
    Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
    d. TindakLanjut
    Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
    1. penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
    2. pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.
    MOHAMMAD NUH

    PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KELULUSAN

    Pucanglaban November 27, 2015


    PERMENDIKBUD NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KELULUSAN




    SALINAN

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 54 TAHUN 2013

    TENTANG

    STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
    3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
    4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
    5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
     MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
    Pasal 1


    1. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
    2. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
    Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
    Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C 
    3. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Pasal 2
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 3
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Mei 2013
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

    TTD.

    MOHAMMAD NUH


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 17 Mei 2013
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA


    TTD.
    AMIR SYAMSUDIN
     

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
    Salinan sesuai dengan aslinya.
    Kepala Biro Hukum dan Organisasi
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
    Muslikh, S.H.
    NIP 195809151985031001



    SALINAN
    LAMPIRAN
    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    NOMOR 54 TAHUN 2013

    TENTANG

    STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

    I. PENDAHULUAN
    A. Latar Belakang
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
    Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
     
    B. Pengertian
    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
     
    C. Tujuan
    Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
     
    D. Ruang Lingkup
    Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    E. Monitoring dan Evaluasi
    Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
    II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A
    Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan
    Sikap
    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
    Pengetahuan
    Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
    Keterampilan
    Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
    III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
    Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan
    Sikap
    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

    SMP/MTs/SMPLB/Paket B Dimensi Kualifikasi Kemampuan
    Pengetahuan
    Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
    Keterampilan
    Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
    IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi Kemampuan  

    Sikap
    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
    Pengetahuan
    Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
    Keterampilan
    Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

    Hitung Cepat matematika

    Pucanglaban November 27, 2015

    Hitung Cepat matematika


    Di bawah ini ada 9 (sembilan) tips dan trik penyelesaian soal Matematika dengan cepat, antara lain :1. Pengkuadratan Angka Berakhiran Limalangkah-langkahnya :

    a) Kalikan angka sebelum angka lima dengan angka urutan selanjutnya.
    b) Tuliskan angka 25 di belakang angka hasil dari a)
    contoh :
    i. 652 = ?
    a) 6 x 7 = 42
    b) hasil : 4225
    ii. 1052 = ?
    a) 10 x 11 = 110
    b) hasil : 11025

    2. Pengkuadratan Dua Angka Bilangan yang dimulai dengan Lima
    langkah-langkahnya :
    a) Tambahkan bilangan 25 dengan bilangan satuannya.
    b) Kuadratkan bilangan satuannya.
    (khusus untuk angka satuan 1, 2, dan 3, hasil kuadratnya dituliskan 01, 04, dan
    09)
    c) Hasil akhir adalah gabungan a) dan b)
    contoh :
    i. 512 = ?
    a) 25 + 1 = 26
    b) 12 = 01
    c) hasil : 2601
    ii. 592 = ?
    a) 25 + 9 = 34
    b) 92 = 81
    c) hasil : 3481

    3. Pengkuadratan Dua Angka Bilangan yang diakhiri angka Satu
    langkah-langkahnya :
    a) Kuadratkan angka bulatnya.
    b) Jumlahkan angka tersebut dengan angka bulatnya.
    c) Hasil akhirnya adalah jumlah dari a) dan b)
    contoh :
    i. 612 = ?
    a) 602 = 3600
    b) 61 + 60 = 121
    c) hasil : 3600 + 121 =3721
    ii. 212 = ?
    a) 202 = 400
    b) 21 + 20 = 41
    c) hasil : 400 + 41 = 441

    4. Perkalian Satu Angka dengan 11 (11; 110; 1,1 dan seterusnya
    langkah-langkahnya :
    a) Tuliskan angkanya.
    b) Sisipkan angka dari jumlah dua angka tersebut. Hati-hati bila hasil penjumlahannya lebih dari 9, angka puluhannya dijumlahkan dengan angka pertama.
    contoh :
    i. 24 x 11 = ?
    a) 2 ? 4
    b) 2 + 4 = 6 –>> Hasilnya : 264
    ii. 67 x 11 = ?
    a) 6 ? 7
    b) 6 + 7 = 13 –>> 6 + 1 = 7 –>> Hasilnya : 737

    5. Perkalian Satu Angka atau Dua Angka dengan 99 (0,99; 9,9; 990 dst.)
    langkah-langkahnya :
    a) Kurangi bilangan tersebut dengan angka 1.
    b) Kurangi bilangan 100 dengan bilangan tersebut.
    c) Hasil akhirnya adalah gabungan dari a) dan b)
    contoh :
    15 x 99 = ?
    a) 15 – 1 = 14
    b) 100 – 15 = 85
    c) hasilnya : 1485

    6. Perkalian Bilangan Genap dengan 1,5; 2,5; 3,5 dst.
    langkah-langkahnya :
    a) Kalikan bilangan pengali dengan 2.
    b) Bilangan yang dikalikan dibagi dengan angka 2.
    c) Hasil akhirnya adalah perkalian a) dan b)
    contoh :
    16 x 4,5 = ?
    a) 4,5 x 2 = 9
    b) 16 : 2 = 8
    c) hasilnya : 9 x 8 = 72

    7. Perkalian Satu atau Dua Angka dengan 101 (1,01; 10,1 dst)
    langkah-langkahnya :
    a) Tuliskan angkanya dua kali.
    b) Sisipkan nol atau koma.
    contoh :
    i. 27 x 101 = ?
    a) 2727
    ii. 4 x 101 = ?
    a) 44
    b) hasilnya : 404

    8. Perkalian Dua Bilangan yang Nilainya Berselisih Dua
    langkah-langkahnya :
    a) Kuadratkan bilangan di antaranya.
    b) Hasilnya : a) -1.
    contoh :
    i. 11 x 13 = ?
    a) 122 = 144
    b) Hasilnya : 144 – 1 = 143

    9. Perkalian Dua Bilangan dengan Hubungan Khusus : Bilangan puluhannya bernilai sama dan jumlah bilangan satuannya adalah 10
    langkah-langkahnya :
    a) Kalikan bilangan puluhan dengan bilangan berikutnya.
    b) Kalikan masing-masing bilangan satuannya.
    c) Hasilnya adalah gabungan dari a) dan b).
    contoh :
    i. 16 x 14 = ?
    a) 1 x 2 = 2
    b) 6 x 4 = 24
    c) Hasilnya : 224
    ii. 28 x 22 = ?
    a) 2 x 3 = 6
    b) 8 x 2 = 16
    c) Hasilnya : 616
    sumber : http://math07.findtalk.biz/t32-9-sembilan-tips-dan-trik-hitung-matematika

    Pendekatan Saintifik

    Pucanglaban November 20, 2015

    Mengamati (observasi)
    Metode mengamati mengutamakan kebermaknaan proses pembelajaran (meaningfull learning). Metode ini memiliki keunggulan tertentu, seperti menyajikan media obyek secara nyata, peserta didik senang dan tertantang, dan mudah pelaksanaannya. Metode mengamati sangat bermanfaat bagi pemenuhan rasa ingin tahu peserta didik. Sehingga proses pembelajaran memiliki kebermaknaan yang tinggi. Kegiatan mengamati dalam pembelajaran sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 81A/2013, hendaklah guru membuka secara luas dan bervariasi kesempatan peserta didik untuk melakukan pengamatan melalui kegiatan: melihat, menyimak, mendengar, dan membaca. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan pengamatan, melatih mereka untuk memperhatikan (melihat, membaca, mendengar) hal yang penting dari suatu benda atau objek. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah melatih kesungguhan, ketelitian, dan mencari informasi.

    Menanya
    Dalam kegiatan mengamati, guru membuka kesempatan secara luas kepada peserta didik untuk bertanya mengenai apa yang sudah dilihat, disimak, dibaca atau dilihat. Guru perlu membimbing peserta didik untuk dapat mengajukan pertanyaan: pertanyaan tentang yang hasil pengamatan objek yang konkrit sampai kepada yang abstra berkenaan dengan fakta, konsep, prosedur, atau pun hal lain yang lebih abstrak. Pertanyaan yang bersifat faktual sampai kepada pertanyaan yang bersifat hipotetik. Dari situasi di mana peserta didik dilatih menggunakan pertanyaan dari guru, masih memerlukan bantuan guru untuk mengajukan pertanyaan sampai ke tingkat di mana peserta didik mampu mengajukan pertanyaan secara mandiri. Dari kegiatan kedua dihasilkan sejumlah pertanyaan. Melalui kegiatan bertanya dikembangkan rasa ingin tahu peserta didik. Semakin terlatih dalam bertanya maka rasa ingin tahu semakin dapat dikembangkan. Pertanyaan terebut menjadi dasar untuk mencari informasi yang lebih lanjut dan beragam dari sumber yang ditentukan guru sampai yang ditentukan peserta didik, dari sumber yang tunggal sampai sumber yang beragam.

    Kegiatan “menanya” dalam kegiatan pembelajaran sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 81a Tahun 2013, adalah mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik). Adapun kompetensi yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.

    Mengumpulkan Informasi
    Kegiatan “mengumpulkan informasi” merupakan tindak lanjut dari bertanya. Kegiatan ini dilakukan dengan menggali dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber melalui berbagai cara. Untuk itu peserta didik dapat membaca buku yang lebih banyak, memperhatikan fenomena atau objek yang lebih teliti, atau bahkan melakukan eksperimen. Dari kegiatan tersebut terkumpul sejumlah informasi. Dalam Permendikbud Nomor 81a Tahun 2013, aktivitas mengumpulkan informasi dilakukan melalui eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengamati objek/ kejadian/, aktivitas wawancara dengan nara sumber dan sebagainya. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah mengembangkan sikap teliti, jujur,sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.

    Mengasosiasikan/ Mengolah Informasi/Menalar
    Kegiatan “mengasosiasi/ mengolah informasi/ menalar” dalam kegiatan pembelajaran sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 81a Tahun 2013, adalah memproses informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen maupun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi. Pengolahan informasi yang dikumpulkan dari yang bersifat menambah keluasan dan kedalaman sampai kepada pengolahan informasi yang bersifat mencari solusi dari berbagai sumber yang memiliki pendapat yang berbeda sampai kepada yang bertentangan. Kegiatan ini dilakukan untuk menemukan keterkaitan satu informasi dengan informasi lainya, menemukan pola dari keterkaitan informasi tersebut. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan.
    Aktivitas ini juga diistilahkan sebagai kegiatan menalar, yaitu proses berfikir yang logis dan sistematis atas fakta-kata empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan. Aktivitas menalar dalam konteks pembelajaran pada Kurikulum 2013 dengan pendekatan ilmiah banyak merujuk pada teori belajar asosiasi atau pembelajaran asosiatif. Istilah asosiasi dalam pembelajaran merujuk pada kemamuan mengelompokkan beragam ide dan mengasosiasikan beragam peristiwa untuk kemudian memasukannya menjadi penggalan memori. Selama mentransfer peristiwa-peristiwa khusus ke otak, pengalaman tersimpan dalam referensi dengan peristiwa lain. Pengalaman-pengalaman yang sudah tersimpan di memori otak berelasi dan berinteraksi dengan pengalaman sebelumnya yang sudah tersedia.

    Menarik kesimpulan
    Kegiatan menyimpulkan dalam pembelajaran dengan pendekatan saintifik merupakan kelanjutan dari kegiatan mengolah data atau informasi. Setelah menemukan keterkaitan antar informasi dan menemukan berbagai pola dari keterkaitan tersebut, selanjutnya secara bersama-sama dalam satu kesatuan kelompok, atau secara individual membuat kesimpulan.

    Mengkomunikasikan
    Pada pendekatan scientific guru diharapkan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengkomunikasikan apa yang telah mereka pelajari. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui menuliskan atau menceritakan apa yang ditemukan dalam kegiatan mencari informasi, mengasosiasikan dan menemukan pola. Hasil tersebut disampikan di kelas dan dinilai oleh guru sebagai hasil belajar peserta didik atau kelompok peserta didik tersebut.

    Kegiatan “mengkomunikasikan” dalam kegiatan pembelajaran sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 81a Tahun 2013, adalah menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya.

    Prinsip-prinsip kegiatan pembelajaran dengan pendekatan saintifik kurikulum 2013, yakni :
    1. Peserta didik difasilitasi untuk mencari tahu;
    2. Peserta didik belajar dari berbagai sumber belajar;
    3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah;
    4. Pembelajaran berbasis kompetensi;
    5. Pembelajaran terpadu;
    6. Pembelajaran yang menekankan pada jawaban divergen yang memiliki kebenaran multi dimensi;
    7. Pembelajaran berbasis keterampilan aplikatif;
    8. Peningkatan keseimbangan, kesinambungan, dan keterkaitan antara hard-skills dan soft-skills;
    9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
    10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
    11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
    12. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran;
    13. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik; dan suasana belajar menyenangkan dan menantang.

    MEDIA PEMBELAJARAN

    Pucanglaban November 20, 2015

    Media pada hakekatnya merupakan salah satu komponen sistem pembelajaran. Sebagai komponen, media hendaknya merupakan bagian integral dan harus sesuai dengan proses pembelajaran secara menyeluruh. Ujung akhir dari pemilihan media adalah penggunaaan media tersebut dalam kegiatan pembelajaran, sehingga memungkinkan siswa dapat berinteraksi dengan media yang kita pilih.
    Sedangkan pengertian media pendidikan secara definitive, bahwa media pendidikan atau pengajaran adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengiriman ke sipenerima guna merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan siswa sehingga terjadi dapat mendorong terjadinya proses belajar. Sebagai pembawa (penyalur) pesan, media pengajaran tidak hanya digunakan oleh guru, tetapi yang lebih penting dapat pula digunakan oleh siswa.
    Berikut adalah pengertian media pembelajaran menurut beberapa ahli

    Briggs (1977) media pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/ materi pembelajaran seperti : buku, film, video dan sebagainya.

    National Education Associaton (1969) mengungkapkan bahwa media pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang - dengar, termasuk teknologi perangkat keras.

    Schramm “media pembelajaran adalah teknologi pembawa pesan (informasi) yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran.”

    Oemar Hamalik (1980) “Mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan media pendidikan adalah alat, metode, dan teknik yang digunakan dalam rangka lebih mengefektifkan komunikasi dan interaksi antara guru dan siswa dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah

    Latuheru (1988:14), menyatakan bahwa media pembelajaran adalah bahan, alat, atau teknik yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar dengan maksud agar proses interaksi komunikasi edukasi antara guru dan siswa dapat berlangsung secara tepat guna dan berdaya guna.

    TUJUAN MEDIA PEMBELAJARAN
    Tujuan media pembelajaran sebagai alat bantu pembelajaran, adalah sebagai berikut :
    mempermudah proses pembelajaran di kelas
    meningkatkan efisiensi proses pembelajaran
    menjaga relevansi antara materi pelajaran dengan tujuan belajar
    membantu konsentrasi pembelajar dalam proses pembelajaran

    MANFAAT MEDIA PEMBELAJARAN
    Manfaat media pembelajaran sebagai alat bantu dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut :
    Pengajaran lebih menarik perhatian pembelajar sehingga dapat menumbuhkan motivasi belajar
    Bahan pengajaran akan lebih jelas maknanya, sehingga dapat lebih di pahami pembelajar, serta memungkinkan pembelajar menguasai tujuan pengajaran dengan baik
    Metode pembelajaran bervariasi, tidak semata-semata hanya komunikasi verbal melalui penuturan kata-kata lisan pengajar, pembelajar tidak bosan, dan pengajar tidak kehabisan tenaga.
    Pembelajar lebih banyak melakukan kegiatan belajar, sebab tidak hanya mendengarkan penjelasa dari pengajar saja, tetapi juga aktivitas lain yang dilakukan seperti mengamati, melakukan, mendemonstrasikan dan lain-lainya.
    Manfaat Media pembelajaran bagi pengajar, yaitu:
    1. memberikan pedoman, arah untuk mencapai tujuan 
    2. menjelaskan struktur dan urutan pengajarn dengan baik 
    3. memberikan kerangka sistematis secara baik. 
    4. memudahkan kembali pengajar terhadap materi pembelajaran 
    5. membantu kecermatan, ketelitian dalam penyajian dalam pembelajaran. 
    6. membangkitkan rasa percaya diri seorang pengajar. 
    7. meningkatkan kualitas pembelajaran 
    Manfaat media pembelajaran bagi pembelajar, yaitu:
    1. meningkatkan motivasi belajar pembelajar 
    2. memberikan dan meningkatkan variasi belajar pembelajar 
    3. memberikan struktur materi pelajaran 
    4. memberikan inti informasi pelajaran 
    5. merangsang pembelajar untuk berpikir dan beranalisis. 
    6. menciptakan kondisi dan situasi belajar tanpa tekanan. 
    7. pelajar dapat memahami materi pelajaran dengan sistematis yang disajikan pengajar . 
    FUNGSI MEDIA PEMBELAJARAN
    1. Media sebagai sumber belajar
    Belajar adalah proses aktif dan konstruktif melalui suatu pengalaman dalam memperoleh informasi. Dalam proses aktif tersebut, media pembelajaran berperan sebagai salah satu sumber belajar bagi siswa. Artinya melalui media peserta didik memperoleh pesan dan informasi sehingga membentuk pengetahuan baru pada siswa. Dalam batas tertentu, media dapat menggantikan fungsi guru sebagai sumber informasi / pengetahuan bagi peserta didik. Media pembelajaran sebagai sumber belajar merupakan suatu komponen system pembelajaran yang meliputi pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan lingkungan, yang dapat mempengaruhi hasil belajar peserta didik

    2. Fungsi Semantik
    Semantik berkaitan dengan “meaning” atau arti dari suatu kata, istilah, tanda atau symbol.

    3. Fungsi Manipulatif
    Fungsi manipulatif adalah kemampuan media dalam menampilkan kembali suatu benda/peristiwa dengan berbagai cara, sesuai kondisi, situasi, tujuan dan sasarannya.

    4. Fungsi fiksatif
    Fungsi fiksatif adalah fungsi yang berkenaan dengan kemampuan suatu media untuk menangkap, menyimpan kembali suatu objek atau kejadian yang sudah lama terjadi.

    5. Fungsi Ditributif
    Fungsi distributif media pembelajaran berarti bahwa dalam sekali penggunaan satu materi, objek atau kejadian, dapat diikuti oleh peserta didik dalam jumlah besar (tak terbatas) dan dalam jangkauan yang sangat luas sehingga dapat meningkatkan efesiensi baik waktu maupun biaya.

    6. Fungsi Psikologis
    dari segi psikologis, media pembelajaran memiliki beberapa fungsi seperti fungsi atensi, fungsi afektif, fungsi kognitif, fungsi imajinatif dan fungsi motivasi.

    Menurut Derek Rowntree, media dapat: 
    1. Membangkitkan motivasi belajar 
    2. Mengulang apa yang telah dipelajari 
    3. Menyediakan stimulus belajar 
    4. Mengaktifkan respon murid 
    5. Memberikan feedback dengan segera 
    6. Menggalakkan latihan yang serasa 
    Menurut Edgar Dale, Finn dan Hobar, media dapat: 
    1. Memberikan pengalaman konkrit bagi pemikiran yang abstrak 
    2. Mempertinggi perhatian murid 
    3. Memberikan realitas, mendorong self actifity 
    4. Memberikan hasil belajar yang permanent 
    5. Menambah perbendaharaan bahasa 
    6. Memberikan pengalaman lain yang sukar diperoleh dengan cara lain. 
    Livie dan Lentz(1982) mengemukakan 4 fungsi media pembelajaran yaitu: 
    Fungsi atensi berarti media visual merupakan inti, menarik dan mengrahkan perhatian pembelajar akan berkosentrasi pada isis pelajaran 
    Fungsi afekti maksudnya media visual dapat dilihat dari tingkat kenikmaran pembelajar ketika belajar membaca teks bergambar. 
    Fungsi kognitif yaitu mengungkapkan bahwa lambang visual mempelancar pencapaian tujuan dalam memahami dan mendengar informasi 
    Fungsi kompensatoris yaitu media visual memberikan konteks untuk memahami teks dan membantu pembelajar yang lemah dalam membaca untuk mengorganisasikan informasi dalam teks dan mengingatnya kembali. 

    Dari empat fungsi visual, dapat dikatakan bahwa belajar dari pesan visual memerlukan keterampilan tersendiri. tehnik afektif adalah tehnik untuk memahami tehnik pesan visual, yang terbagi dari beberapa fase seperti dibawah ini:
    fase diffrensiasi, yaitu dimana pembelajar mula-mula mengamati, mengidentifikasi dan menganalisis
    fase integrasi, yaitu di mana mempelajar menempatkan unsur - unsur visual secara serempak, menghubungkan pesan-pesan visual kepada pengalaman pengalamannya.

    PEMILIHAN MEDIA PEMBELAJARAN
    Berdasarkan ketersediaannya media dapat dikelompokkan menjadi

    1. Media Jadi (Media By Utilization) dan Media Rancangan
    2. (Media By Design) alasan utama seseorang menggunakan media adalah media dapat berbuat lebih dari biasa yang dilakukan.
    Pemilihan media dilakukan agar penggunaan media dapat mencapai tujuan pembelajaran, maka haruslah dipilih media pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

    Kriteria Dalam Pemilihan Media Pembelajaran
    Dalam lembaga pendidikan formal, berbagai media pendidikan dapat digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan belajar mengajar, baik media jadi yang dibeli dari toko/pasar bebas maupun media yang dibuat sendiri, ataupun media yang disiapkan dan dikembangkan oleh sekolah sendiri.

    Dalam hal ini guru haruslah pandai dalam memilih media apa yang sesuai dan cocok digunakan untuk mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan. Untuk itu beberapa faktor dan kriteria yang perlu diperhatikan oleh guru dalam memilih dan menggunakan media, diantaranya :

    1. Faktor tujuan.
    Media dipilih dan digunakan haruslah sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah ditetapkan/ dirumuskan

    2. Faktor Efektifitas.
    Dari berbagai media yang ada, haruslah dipilih media yang paling efektif untuk digunakan dan paling tepat/sesuai dengan tujuan pembelajaran yang dirumuskan

    3. Faktor kemampuan guru dan siswa.
    Media yang dipilih dan digunakan haruslah sesuai dengan kemampuan yang ada pada guru dan siswa, sesuai dengan pola belajar serta menarik perhatian

    4. Faktor fleksibilitas (Kelenturan), tahan lama dengan kenyataan.
    Dalam memilih media haruslah dipertimbangkan kelenturan dalam arti dapat digunakan dalam berbagai situasi, tahan lama (tidak sekali pakai langsung dibuang), menghemat biaya dan tidak berbahaya sewaktu digunakan.

    5. Faktor kesediaan media.
    Sekolah tidak sama dalam menyediakan berbagai media yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar. Hal ini sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing sekolah. Misalnya guru membuat sendiri, membuat bersama-sama siswa, membeli, menyewa, dll

    6. Faktor kesesuaian antara manfaat dan biaya.
    Dalam memilih media haruslah dipertimbangkan apakah biaya pengadaannya sesuai dengan manfaat yang didapatkan

    7. Faktor kualitas dan tehnik.
    Dalam pengadaan media, seorang guru harus mempertimbangkan kualitas dari media tersebut, tidak sekedar bisa dipakai. Media yang bernutu/berkualitas bisa tahan lama (tidak mudah rusak), dan sewaktu-waktu digunakan lagi tidak harus mengusahakan yang baru.

    8. Objektifitas.
    Metode dipilih bukan atas kesenangan atau kebutuhan guru, melainkan keperluan sistem belajar. Karena itu perlu masukan dari siswa.

    9. Program pengajaran
    Program pengajaran yang akan disampaikan kepada anak didik harus sesuai dengan kurikulum yang berlaku, baik menyangkut isi, struktur maupun kedalaman.

    10. Sasaran program
    Media yang akan digunakan harus dilihat kesesuaiannya dengan tingkat pekembangan anak didik, baik dari segi bahasa, simbol-simbol yang digunakan, cara dan kecepatan maupun waktu penggunaannya.

    Kriteria khusus yang dapat kita gunakan untuk memilih media pembelajaran yang tepat dapat mempertimbangkan faktor Acces, Cost, Technology, Interactivity, Organization, dan Novelty (ACTION). Penjelasan dari akronim tersebut sebagai berikut:

    Acces, artinya media yang diperlukan dapat tersedia, mudah, dan dapat dimanfaatkan siswa

    Cost, artinya media yang akan dipilih atau digunakan, pembiayaannya dapat dijangkau.
    Technology, artinya media yang akan digunakan apakah teknologinya tersedia dan mudah menggunakannya.

    Interactivity, artinya media yang akan dipilih dapat memunculkan komunikasi dua arah atau interaktivitas. Sehingga siswa akan terlibat (aktif) baik secara fisik, intelektual dan mental.
    Organization, artinya dalam memilih media pembelajaran tersebut, secara organisatoris mendapatkan dukungan dari pimpinan sekolah (ada unit organisasi seperti pusat sumber belajar yang mengelola).

    Novelty, artinya media yang dipilih tersebut memiliki nilai kebaruan, sehingga memiliki daya tarik bagi siswa yang belajar.

    Media-media yang akan dipilih dalam proses pembelajaran juga harus memenuhi syarat –syarat Visible, Intresting, Simple, Useful, Accurate, Legitimate, Structure (VISUALS). Penjelasan dari syarat tersebut adalah:

    Visible atau mudah dilihat, artinya media yang digunakan harus dapat memperikan keterbacaan bagi orang lain yang melihatnya

    Interesting atau menarik, yaitu media yang digunakan harus memiliki nilai kemenarikan. Sehingga yang melihatnya akan tergerak dan terdorong untukmemperhatikan pesan yang disampaikan melalui media tersebut

    Simple atau sederhana, yaitu media yang digunakan juga harus memiliki nilai kepraktisan dan kesederhanaan, sehingga tidak berakibat pada in-efesiensi dalam pembelajaran

    Useful atau bermanfaat, yaitu media yang digunakan dapat bermanfaat dalam pencapaian tujuan pembelajaran yang diharapkan,

    Accurate atau benar, yaitu media yang dipilih benar-benar sesuai dengan karakteristik materi atau tujuan pembelajaran. Atau dengan kata lain media tersebut benar-benar valid dalam pembuatan dan penggunaannya dalam pembelajaran
    Legitimate atau Sah, masuk akal artinya media pembelajaran dirancang dan digunakan untuk kepentingan pembelajaran oleh orang atau lembaga yang berwenang (seperti guru)
    Structure atau tersetruktur artinya media pembelajaran, baik dalam pembuatan atau penggunaannya merupakan bagian tak terpisahkan dari materi yang akan disampaikan melalui media tersebut.

    Alasan Praktis Pemilihan Media
    Alasan praktis berkaitan dengan pertimbangan- pertimbangan dan alasan si pengguna seperti guru, dosen, instruktur mengapa menggunakan media dalam pembelajaran sebagai berikut :

    1) Demonstration.
    Dalam hal ini media dapat digunakan sebagai alat untuk mendemonstrasikan sebuah konsep, alat, objek, kegunaan, cara mengoperasikan dan lain- lain. Media berfungsi sebagai alat peraga pembelajaran, misalnya seorang dosen sedang menerangkan teknik mengoperasikan Overhead Projector (OHP), pada saat menjelaskannya menggunakan alat peraga berupa OHP, dengan cara mendemonstrasikan dosen tersebut menjelaskan, menunjukkan dan memperlihatkan cara-cara mengoperasikan OHP. Contoh lain, seorang guru kimia akan menjelaskan proses perubahan-perubahan zat dengan menggunakan gelas ukur, sebelum dilakukan praktikum, terlebih dahulu guru tersebut memperagakan bagaimana cara menggunakan gelas ukur dengan baik. Untuk lebih jelas, kita lihat contoh ketiga, seorang guru Biologi akan membelajarkan siswa tentang bentuk dan struktur sel dengan menggunakan mikroskop, maka sebelum praktikum dimulai, sebelum siswa meletakan objek pada mikroskop untuk diamati maka guru tersebut menunjukan cara kerja Mikroskop sesuai dengan prosedur yang benar, cara ini akan memperlancar proses belajar dan menghindari resiko kerusakan pada alat praktikum yang digunakan. Beberapa alasan tersebut sering melandasi pengguna dalam menggunakan media yaitu bertujuan untukmendemonstrasikan atau memperagakan sesuatu.

    2) Familiarity.
    Pengguna media pembelajaran memiliki alasan pribadi mengapa ia menggunakan media, yaitu karena sudah terbiasa menggunakan media tersebut, merasa sudah menguasai media tersebut, jika menggunakan media lain belum tentu bisa dan untuk mempelajarinya membutuhkan waktu, tenaga dan biaya, sehingga secara terus menerus ia menggunakan media yang sama. Misalnya seorang dosen yang sudah terbiasa menggunakan media Over Head Projector (OHP) dan Over Head Transparancy (OHT), kebiasaan menggunakan media tersebut didasarkan atas alas an karena sudah akrab dan menguasai detil dari media tersebut, meski sebaiknya seorang guru lebih variatif dalam memilih media, dalam konsepnya tidak ada satu media yang sempurna, dalam arti kata tidak ada satu media yang sesuai dengan semua tujuan pembelajaran, sesuai dengan semua situasi dan sesuai dengan semua karakteristik siswa. Media yang baik adalah bersifat kontekstual sesuai dengan realitas kebutuhan belajar yang dihadapi siswa. Jika kita lihat pada contoh di atas, media OHP lebih tepat untuk mengajarkan konsep dan aspek-aspek kognitif, dapat digunakan dalam jumlah siswa maksimal 50 orang dengan ruangan yang tidak terlalu besar dan siswa cenderung pasif tidak dapat melibatkan secara optimal kontrol pembelajaran ada pada guru. Tentu saja OHP kurang tepat untuk mengajarkan keterampilan yang menuntut demonstrasi, praktek langsung yang lebih membuat siswa aktif secara fisik dan mental. Alasan familiarity tentu saja tidak selamanya tepat, jika tidak memperhatikan tujuannya. Meski demikian alasan ini cukup banyak terjadi dalam pembelajaran.

    3) Clarity
    Alasan ketiga ini mengapa guru menggunakan media adalah untuk lebih memperjelas pesan pembelajaran dan memberikan penjelasan yang lebih konkrit. Pada praktek pembelajaran, masih banyak guru tidak menggunakan atau tanpa media, metode yang digunakan dengan ceramah (ekspository), cara seperti ini memang tidak merepotkan guru untuk menyiapkan media, cukup dengan menguasai materi, maka pembelajaran dapat berlangsung, namun apakah pembelajaran seperti ini akan berhasil? Cara pembelajaran seperti ini cenderung akan mengakibatkan verbalistis, yaitu pesan yang disampaikan guru tidak sama dengan persepsi siswa, mengapa hal ini bisa terjadi? Karena informasi tidak bersifat konkrit, jika guru tidak mampu secara detil dan spesifik menjelaskan pesan pembelajaran, maka verbalistis akan terjadi. Misalnya seorang guru IPA di Sekolah Dasar sedang menjelaskan ciri-ciri mahluk hidup, diantaranya bahwa mahluk hidup dapat bernafas dengan insang dan paru-paru. Jika guru tidak cermat mengemas informasi dengan baik hanya berceramah saja maka siswa yang tidak pernah melihat bentuk paru-paru dan insang maka akan membayangkan bentuk-bentuk lain yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Disinilah banyak pengguna media, memiliki alasan bahwa menggunakan media adalah untuk membuat informasi lebih jelas dan konkrit sesuai kenyataannya. Alasan ini lebih tepat dipilih guru dibanding dengan alasan kedua di atas.

    4) Active Learning
    Media dapat berbuat lebih dari yang bisa dilakukan oleh guru. Salah satu aspek yang harusdiupayakan oleh guru dalam pembelajaran adalah siswa harus berperan secara aktif baik secara fisik, mental, dan emosional. Dalam prakteknya guru tidak selamanya mampu membuat siswa aktif hanya dengan cara ceramah, tanya jawab dan lain-lain namun diperlukan media untuk menarik minat atau gairah belajar siswa. Seperti pendapat Lesle J. Briggs (1979) menyatakan bahwa media pembelajaran sebagai “the physical means of conveying instructional content……….book, films, videotapes, etc. Lebih jauh Briggs menyatakan media adalah “alat untuk memberi perangsang bagi peserta didik supaya terjadi proses belajar. Sedangkan mengenai efektifitas media, Brown (1970) menggaris bawahi bahwa media yang digunakan guru atau siswa dengan baik dapat mempengaruhi efektifitas program belajar mengajar. Sebagai contoh seorang guru memanfaatkan teknologi komputer berupa CD interaktif untuk mengajarkan materi fisika. Dengan CD interaktif seorang siswa dapat lebih aktif mempelajari materi dan menumbuhkan kemandirian belajar, guru hanya mengamati, dan mereviu penguasaan materi oleh siswa. Cara seperti ini membuat siswa lebih termotivasi untuk belajar, terlebih kemasan program CD interaktif dengan multimedia menarik perhatian dan membuat pesan pembelajaran lebih lengkap dan jelas.

    Contoh lain dapat dilihat pada pelatihan Emotional Spiritual Question (ESQ), salah satu tujuan pelatihan ini adalah menumbuhkan seoptimal mungkin motivasi peserta untuk berbuat positif dengan spirit yang besar dan optimalisasi potensi individu, diantaranya dengan cara mengkaji proses dan kejadian serta fenomena alam (ayat qauniyyah), untuk mewujudkan tujuan ini digunakan banyak visualisasi (media video) untuk memperlihatkan tayangan- tayangan yang mampu meningkatkan motivasi peserta, dan secara empiric terbukti mampu meningkatkan motivasi peserta. Seperti yang dijelaskan di awal, bahwa keberadaan media dapat diperoleh dengan cara memanfaatkan yang sudah ada, baik media realia yaitu media alami yang tersedia di alam sekitar misalnya : gunung, sawah, air, berbagai jenis batuan, hewan, tumbuhan dan lain-lain. Media juga dapat diperoleh dengan cara pembelian.

    Membeli berarti tidak terjadi proses desain oleh pengguna, media yang sudah ada langsung dimanfaatkan oleh pengguna. Beberapa media dengan berbagai materi pelajaran sekolah berbagai jenjang pendidikan sudah dapat dijumpai di beberapa toko buku, atau di toko yang khusus menjual alat-alat dan media pembelajaran. Media yang mudah kita jumpai terutama yang berhubungan dengan Sain dan pelajaran IPS. Misalnya torso berupa bentuk kerangka manusia, Microscope, loop, mokeup, dan kit alat-alat praktikum. Pada pelajaran IPS misalnya globe, peta, dan lain-lain.

    Tugas pengguna adalah memilih media yang tepat dengan kebutuhan pembelajaran sesuai dengan karakteristik siswa dan karakteristik materi pembelajaran. Tentu saja hal ini tidaklah mudah, diperlukan analisis dan pertimbangan-pertimbangan yang matang sehingga membeli media berarti manfaat yang diperoleh bukan kesia-sian.

    Prinsip-Prinsip Dalam Penggunaan Media Pembelajaran
    Dalam proses belajar mengajar seorang guru belum cukup apabila hanya mengetahui kegunaan dan mengetahui penggunaan media pembelajaran, melainkan harus mengetahui dan terampil bagaimana cara menggunakannya. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa prinsip/kriteria penggunaan media yang perlu dipedomani oleh guru dalam proses belajar mengajar yaitu :

    Ketepatan dengan tujuan pembelajaran, artinya media pembelajaran dipilih atas dasar tujuan-tujuan instruksional yang telah ditetapkan

    Dukungan terhadap isi bahan pembelajaran, artinya bahan pelajaran yang sifatnya fakta, prinsip yang sangat memerlukan bantuan media agar mudah dipahami siswa

    Kemudahan memperoleh media, artinya media yang diperlukan mudah memperolehnya, setidak-tidaknya dapat dibuat oleh guru pada saat mengajar atau mungkin sudah tersedia di sekolah

    Ketrampilan guru dalam menggunakan media, apapun jenis media yang diperlukan syarat utama adalah guru harus dapat menggunakan dalam proses pembelajaran

    Tersedianya waktu untuk menggunakannya, sehingga media tersebut dapat bermanfaat bagi siswa pada saat pelajaran berlangsung

    Sesuai dengan taraf berfikir siswa sehingga makna yang terkandung didalamnya dapat dipahami siswa.

    Langkah-Langkah Memilih Media
    Untuk jenis media rancangan (by design), beberapa macam cara telah dikembangkan untuk memilih media. Dalam proses pemilihan ini, prosedur pemilihan media menggunakan pendekatan flowchart (diagram alur). Dalam proses tersebut ia mengemukan beberapa langkah dalam pemilihan dan penentuan jenis penentuan media, yaitu :

    Menentukan apakah pesan yang akan kita sampaikan melalui media termasuk pesan pembelajaran atau hanya sekedar informasi umum / hiburan. Jika hanya sekedar informasi umum akan diabaikan karena prosedur yang dikembangkan khusus untuk pemilihan media yang bersifat / untuk keperluan pembelajaran.

    Menentukan apakah media itu dirancang untuk keperluan pembelajaran atau hanya sekedar alat bantu mengajar bagi guru (alat peraga). Jika sekedar alat peraga, proses juga dihentikan (diabaikan).
    Menentukan apakah tujuan pembelajaran lebih bersifat kognitif, afektif atau psikomotor.

    Menentukan jenis media yang sesuai untuk jenis tujuan yang akan dicapai, dengan mempertimbangkan kriteria lain seperti kebijakan, fasilitas yang tersedia, kemampuan produksi dan biaya.

    Me-review kembali jenis media yang telah dipilih, apakah sudah tepat atau masih terdapat kelemahan, atau masih ada alternatif jenis media lain yang lebih tepat. Merencanakan, mengembangkan dan memproduksi media.

    Langkah - langkah yang perlu ditempuh dalam pemillihan media pembelajaran.
    Penerangan atau pembelajaran. Langkah pertama menentukan apakah pengguna media untuk keperluan informasi atau pembelajaran. Media untuk keperluan informasi, penerima informasi tidak ada kewajiban untuk dievaluasi kemampuan/keterampilannya dalam menerima informasi, sedangkan media untuk keperluan pembelajaran penerima pembelajaran harus menunjukan kemampuan sebagai bukti bahwa mereka telah belajar.

    Tentukan transmisi pesan. Dalam kegiatan ini kita sebenarnya dapat menentukan pilihan, apakah dalam proses pembelajaran akan digunakan ‘alat bantu pengajaran’. Alat bantu pengajaran alat yang didesain, dikembangkan dan diproduksi untuk memperjelas tenaga pendidik dalam mengajar. Sedangkan media pembelajaran adalah media yang memungkinkan terjadi interaksi antara produk pengembang media dan peserta didik/pengguna. Atau dengan kata lain peran pendidik sebagai penyampai materi pembelajaran digantikan oleh media.
    Tentukan karakteristik pelajaran. Asumsi kita bahwa kita telah meyusun desain pembelajaran, dimana kita telah melakukan analisis tentang mengajar, merumuskan tujuan pembelajaran, telah memilih materi dan metode. Selanjutnya perlu dianalisis apakah tujuan pembelajaran yang telah ditentukan itu termasuk dalam ranah kognitif, afektif atau psikomotor. Masing-masing ranah tujuan tersebut memerlukan media yang berbeda.
    Klasifikasi media. Media dapat diklasifikasikan sesuai dengan cirri khusus masing-masing media. Berdasarkan persepsi dari masnusia normal bahwa media dapat diklasifikasikan menjadi media auto, media video dan audio visual. Berdasarkan cirri dan bentuk fisiknya media dapat dikelomokkan menjadi media proyeksi(diam dan gerak) dan media non proyeksi(dua dimensi dan tiga dimensi). Sedangkan jika diklasifikasikan berdasarkan keberadaannya, media dikelompokkan menjadi dua yaitu, media media yang berada di ruang kelas dan media-media yang berada di luar ruang kelas. Masing-masing media tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan bila dibandingkan dengan media lain.
    Analisis karakteristik masing-masing media. Media pembelajaran yang banyak macam perlu dianalisis kelebihan dan kekurangannya dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Pertimbangan pula dari aspek-aspek ekonomi dan ketesediaannya. Dari berbagai alternative kemudian dipilih media yang tepat.

    PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN
    Poster
    Poster mampu memperngaruhi perilaku, sikap, dan tata nilai masyarakat untuk berubah atau melakukan sesuatu. Hal yang membuat poster memiliki kekuatan untuk dicerna oleh orang yang melihat, karena poster lebih menonjolkan kekuatan pesan, visual, dan warna. Hal tersebut sesuai dengan pandangan Nana Sudjana (2005:51) bahwa poster adalah media yang mengkombinasikan antara visual dari rancangan yang kuat dengan warna serta pesan dengan maksud untuk menangkap perhatian orang yang lewat tetapi cukup lama menanamkan gagasan yang berarti dalam ingatannya.

    Flipchart
    Flipchart dalam pengertian sederhana adalah lembaran-lembaran kertas menyerupai album atau kalender berukuran 50 x 75 cm, atau ukuran yang lebih kecil 21 x 28 cm sebagai flipbook yang disusun dalam urutan yang diikat padfa bagian atasnya. Dalam penggunaannya dapat dibalik jika pesan pada lembaran depan sudah ditampilkan dan digantikan dengan lembar berikutnya yang sudah disediakan. Flipchart hanya cocok untuk digunaka di kelompok kecil yaitu 30 orang. Sedangkan flipbook untuk 4-5 orang. Flipchart merupakan salah satu media cetakan yang sangat sederhana dan cukup efektif.

    Flipchart cukup efektif karena dapat dijadikan sebagai media (pengantar) pesan pembelajaran yang secara terencana ataupun secara langsung disajikan pada flipchart. Indicator efektif adalah tercapainya tujuan atau kompetensi yang sudah direncanakan. Penggunaan flipchart merupakan salah satu cara guru dalam menghemat waktunya untuk menulis di papan tulis.

    Bagan
    Bagan menurut Nana Sudjana ( 2005:27 ) adalah kombinasai antara media grafis, gambar, dan foto yang dirancang untuk memvisualisasikan secara logis dan teratur mengenai fakta pokok atau gagasan. Sebagai media visual, bagan merupakan media yang membantu menyajikan pesan pembelajaran melalui visualisasi dengan tujuan metri yang kompleks dapat disederhanakan sehingga siswa nudah untuk mencerna model-model tersebut.

    Kegunaan bagan adalah untuk menunjukan hubungan, keterkaitan, perbandingan, jumlah yang relative, perkembangan tertentu, proses tertentu, mengklasifikasikan, dan pengorganisasian.

    Grafik
    Secara sederhana grafik dapat diartikan sebagai media yang memvisualisasikan data-data dalam bentuk angka. Grafik menggambarkan hubungan satu dua atau lebih data atau grafik dengan data yang swama menggambarkan hubungan penting dari suatu data. Tujuan pembuatan grafik adalah menunjukan perbandingan, informasi, kualitatif dengan cepat serta sederhana.

    Komik
    Komik dapat didefinisikan sebagai bentuk kartun yang mengungkapkan karakter dan menerapkan suatu cerita dalam urutan yang erat hubungannya dengan gambar dan dirancang memberikan hiburan kepada para pembaca.

    Media Foto
    Foto merupakan salah satu media pembelajaran yang cukup popular dan sudah lama digunakan dalam pembelajaran. Hal ini karena foto cukup praktis, sederhana, mudah digunakan tidak membutuhkan alat proyeksi dan tidak membutuhkan peralatan tambahan. Media foto termasuk kategori gambar diam ( still picture ) artinya sajian visual dalam foto tidak bergerak. Foto dapat digunakan dalam pembelajaran secara individual, kelompok kecil atau kelompok besar.

    Overhead Projector
    Pada dasrnya OHP ( overhead projector ) berguna untuk memproyeksikan transparankearah layar yang jaraknya relative pendek, dengan hasil gambar atau tulisan yang cukup besar. Projector ini direncanakan dibuat untuk digunakan oleh guru di depan kelas dengan penerangan yang normal, sehingga tetap terjadi komunikasi antara guru dengan siswa.

    Media Audio
    1) Alat perekam 
    Alat perekam berfungsi untuk memperdengarkan audio ( player ) pada umumnya menggunakan tape yang menggunakan kaset. Sesuai dengan perkembangan teknologi sekarang sudah banyak alat perekam audio, seperti ipod, mp3, dan lain-lain. Materi pelajaran terlebih dahulu disiapkan kemudian direkam dan disajikan baik dikelas classical dengan jumlah siswa banyak maupun untuk belajar secara mandiri. Materi pelajaran yang dapat disajikan diantaranya : ppembelajaran musik literacy ( pembacaan sajak ), pembelajaran bahasa asing, dan lain-lain.

    2) Laboratorium bahasa
    Laboratorium bahasa adalah alat untuk melatih siswa mendengarkan dan berbicara dalam bahasa asing dengan jalan menyajikan materi pelajaran yang disiapkan sebelumnya, media yang digunakan adalah alat perekam.

    Multimedia projector
    Kini, hampir sebagian besar pasar projector dikuasai oleh projector digital. Mulai dari yang berteknologi LCD ( Liquid Crystal Display ), DLP ( digital Light Processing ), sampai tenologi terbaru yang kini tengah beranjak popular, LCOS ( Liquid Crystal On Single Crystal Silicon ). Tidak heran, karena projector digital ini memang bobotnya relative ringan, dan harganya pun relative jauh dibawah projector CRT. Untuk melakukan mengajar sudah sangat memungkinkan guru untuk menggunakan multimedia projector atu lebih dikenal dengan LCD projector.

    Multimedia projector adalah sebuah alat proyeksi yang mampu menampilkan unsure-unsur media seperti gambar, teks, video, animasi, video baik secara terpisah maupun gabungan diantara unsure-unsur media tersebut dapat dikoneksikan dengan perangkat elektronika lainnya seperti computer, video player, dan lain-lain. Yang dapat digunakan untuk kegiatan presentasi, pembelajaran, pemutaran film, dan lain-lain